Profil PPID RSUD dr. R. Soetrasno Rembang
Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soetrasno Rembang merupakan PPID Pelaksana yang memiliki tugas untuk membantu PPID Utama yaitu Pemerintah Kabupaten Rembang untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat tentang Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soetrasno Rembang.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, sedangkan PPID Pelaksana memiliki tanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Tugas pokok PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soetrasno Rembang.
Syarat Permohonan Informasi antara lain siapkan kartu identitas untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia. Permohonan informasi dapat disampaikan langsung ke bagian informasi Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soetrasno Rembang di Jalan Pahlawan No. 16, Kabongan Kidul, Rembang atau mengakses secara daring melalui website ppid.rsurembang.co.id. Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja. Tanggapan PPID kemudian akan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.
Alamat :
Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soetrasno Rembang
Jalan Pahlawan No. 16, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kab. Rembang
No Telp :
(0295) 691444
Email :
[email protected]
