Pengajuan Keberatan
Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak untuk mendapatkan informasi publik, RSUD dr. R. Soetrasno memberikan kesempatan kepada pemohon informasi untuk mengajukan keberatan apabila dalam proses pelayanan informasi publik terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan apabila pemohon informasi mengalami kondisi sebagai berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi publik;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD dr. R. Soetrasno dengan mengisi formulir pengajuan keberatan serta melampirkan identitas diri yang sah dan bukti pendukung yang diperlukan.
Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
RSUD dr. R. Soetrasno Rembang berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk mengajukan keberatan atas informasi publik di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, silahkan unduh form disini.
Alur Pengajuan Keberatan

