Permohonan Informasi Publik


RSUD dr. R. Soetrasno Rembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui halaman ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik yang berada di bawah penguasaan Rumah Sakit. Informasi publik yang dapat dimohonkan meliputi informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, pelayanan kesehatan, serta informasi lain yang bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Pemohon informasi publik berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap permohonan informasi akan diproses oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rumah Sakit sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar, serta menyertakan identitas diri yang sah. Rumah Sakit berhak melakukan verifikasi terhadap data pemohon guna menjamin keamanan dan ketertiban dalam pengelolaan informasi.
Rumah Sakit senantiasa berupaya memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, guna mendukung terwujudnya tata kelola rumah sakit yang baik dan terpercaya.

Untuk mengajukan permohonan informasi publik di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, silahkan unduh form permohonan informasi disini.

Alur Permohonan Informasi Publik
Scroll to top